Satgas DLHK Pekanbaru Jaring 8 Warga Buang Sampah Sembarangan, 1 Pickup Dikandangkan

Jumat, 31 Juli 2026 | 11:00:00 WIB

PEKANBARU - Satgas Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, bersama Satpol PP berhasil menjaring sejumlah warga yang kedapatan buang sampah sembarangan.

Tim juga turut mengandangkan satu unit mobil pickup, serta menjatuhi sanksi denda kepada pelanggar. Mereka kedapatan oleh petugas saat membuang sampah di perbatasan kota.

"Mayoritas mereka yang kedapatan merupakan warga Kampar yang buang sampah ke Pekanbaru saat malam hari. Ada 8 pelanggar yang kita jaring," kata Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Reza Aulia Putra, Jumat (31/7/2026).

Ia menuturkan, bahwa delapan pelanggar itu dijaring saat tim Satgas yang dipimpin langsung Kepala DLHK Pekanbaru, Reza Aulia Putra melakukan patroli rutin, di Jalan Soekarno Hatta, Kamis (30/7/2026) dini hari.

Saat tim melintas di dekat Pergudangan ECO Green, mereka mendapati sejumlah warga yang tengah membuang sampah di bahu jalan. Mendapati itu, tim langsung melakukan penindakan dengan memberikan peringatan, serta menjatuhi sanksi denda.

"Total denda Rp750 ribu, sementara satu mobil pickup Grand Max yang mengangkut sampah itu kita amankan ke kantor Satpol PP," jelas Reza.

Tim di lapangan juga memperingatkan kepada pelanggar agar tidak lagi mengulangi perbuatannya.

Aksi mereka jelas melanggar Perda Kota Pekanbaru Nomor 8 Tahun 2014 Tentang pengelolaan Sampah, serta Perda Kota Pekanbaru Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Ketertiban Umum dan Ketertiban Masyarakat di Wilayah Kota Pekanbaru.

"Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak membuang sembarangan. Kami juga terus melakukan pengawasan rutin guna tidak ada lagi masyarakat yang buang sampah sembarangan," pungkasnya.

Terkini