Salah Sasaran! Pria di Dumai Dijebloskan ke Penjara Usai Satroni Rumah Polisi

Kamis, 30 Juli 2026 | 13:00:00 WIB

DUMAI - Satreskrim Polres Dumai berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar rumah seorang anggota Polri di Kecamatan Dumai Selatan. Seorang pria berinisial JP (36) ditangkap bersama sejumlah barang bukti hasil kejahatan.

Kasus ini bermula saat korban berinisial CRH (41), seorang anggota Polri, pulang dari Pekanbaru pada Senin (13/7/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.

Setibanya di rumah di Jalan Pulau Mampu Gang Lega Jaya, Kelurahan Bukit Datuk, Kecamatan Dumai Selatan, korban mendapati sepeda motor miliknya telah raib.

"Saat memeriksa kondisi rumah, korban menemukan pintu samping belakang dalam keadaan terbuka. Isi kamar juga telah diacak-acak pelaku," kata Kasi Humas Polres Dumai, AKP Zaini Waluyo, Kamis (30/7/2026).

Tak hanya membawa kabur sepeda motor, pelaku juga menggondol satu unit telepon genggam OPPO A96 serta satu tabung gas elpiji 3 kilogram. Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp30 juta.

"Berdasarkan laporan korban, Tim Opsnal Satreskrim Polres Dumai melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengidentifikasi keberadaan pelaku," terangnya dikutip dari Riauaktual.com.

"Dan tersangka berhasil ditangkap pada Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 22.40 WIB di Jalan Lintas Duri-Dumai KM 6, Desa Balai Makam, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis. Penangkapan dipimpin Kanit Pidum Satreskrim Polres Dumai, Ipda Dimas Arsa Ramadhan," sambung Zaini Waluyo.

Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit sepeda motor Kawasaki LX 150 warna kuning, satu unit telepon genggam OPPO A96, serta satu helm merek GM berwarna merah muda yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

"Saat ini, tersangka telah diamankan di Polres Dumai untuk menjalani proses hukum. Penyidik juga telah memeriksa saksi-saksi, menyita barang bukti, serta melengkapi administrasi penyidikan," ungkapnya.

Atas perbuatannya, JP dijerat Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Terkini