PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, memulai penertiban kabel jaringan atau fiber optik yang selama ini semrawut. Kabel udara itu bakal ditertibkan dan ditanam di bawah tanah.
Hal ini disampaikan Kepala Diskominfotiksan Kota Pekanbaru, Ardiansyah Eka Putra, usai rapat bersama OPD terkait di Kantor TRC Pekanbaru AMAN 112, Selasa, (2/6/2026).
Ia menjelaskan, penertiban kabel fiber optik ini sesuai dengan SK Wali Kota Pekanbaru tentang penataan jaringan fiber optik, untuk mewujudkan green city.
"Kita sudah menyampaikan surat kepada APJATEL agar wacana ini segera ada aksi. Kita minta agar segera ditentukan titik-titik mana yang akan ditentukan," ujarnya.
Ia menjelaskan, penertiban akan diprioritaskan untuk perusahaan yang sudah memiliki izin atas kabel optiknya. Namun, pihaknya juga akan mendorong agar kabel yang tidak berizin segera diurus perizinannya atau ditertibkan.
"Kita akan segera siapkan tata kelola administrasi perizinan yang memudahkan semua pihak nanti," jelasnya.
Menurutnya, lokasi penertiban kabel jaringan fiber optik ini ada di 4 ruas jalan. Diantaranya di Jalan Paus, Jalan Lobak, Jalan Dahlia dan Jalan Ronggowarsito.