Beri Keringanan Masyarakat, Wako Pekanbaru Turunkan Tarif PBB Mulai Tahun 2026

Rabu, 31 Desember 2025 | 15:30:00 WIB

PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, menurunkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) mulai 1 Januari 2026. Penurunan tarif PBB ini bakal jauh meringankan masyarakat dalam menunaikan kewajiban pajaknya.

Wali Kota (Wako) Pekanbaru, Agung Nugroho mengatakan penurunan PBB mencapai 70 persen mulai tahun 2026. Kebijakan penurunan tarif PBB ini disampaikan Agung saat rilis akhir tahun di Komplek Perkantoran Tenayan Raya, Rabu (31/12).

"Pada tahun 2026, tarif PBB turun. Ini akan meringankan masyarakat dalam membayar pajak bangunan. Ini bentuk keberpihakan kami kepada masyarakat," kata Wako Agung.

Meskipun sempat mengalami kenaikan hingga 300 persen, Pemko Pekanbaru memutuskan menurunkannya kembali sebesar 70 persen untuk tahun 2026.

Jika pada 2025 PBB mencapai Rp 1.522.426 bahkan sempat melonjak hampir 300 persen dibanding 2023, maka pada 2026 nilainya ditekan menjadi hanya Rp408.588 per tahun.

Ditambahkan Plt Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, T Denny Muharpan bahwa penurunan tarif PBB ini mulai dari buku 1 hingga buku 5.

"Contohnya di buku 1 untuk gratis PBB itu 7.700 objek pajak. Ketika kita menurunkan PBB ini maka yang gratis PBB itu di angka 90.000 an rumah gratis nanti," terang Denny.

Untuk Nilai Jual Objek Pajak, dikatakan Denny akan diatur kembali seperti semula sebelum kenaikan 300 persen kemarin.

"Ini kebijakan bapak wali kota, kita kembalikan lagi seperti awal untuk tarif pembayaran PBB masyarakat ini," ulasnya.

Ia mendorong agar masyarakat bisa membayar PBB dengan adanya penurunan tarif ini. Karena pajak yang dibayarkan akan kembali lagi kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan daerah.

Terkini