Diupah Rp100 Juta, Kurir Bawa Sabu 10 Kilogram Diciduk Polisi di Pelataran Hotel Dumai

Selasa, 21 Oktober 2025 | 15:30:00 WIB
Tersangka dan barang bukti diamankan polisi

PEKANBARU - Ditresnarkoba Polda Riau, meringkus seorang pria berinisial SE (29) yang diduga menjadi kurir narkoba jaringan lintas negara. SE diringkus saat berada di parkiran sebuah hotel di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai, Kamis (16/10/2025).

Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut. Tim opsnal Subdit III yang dipimpin Kompol Ade Zaldi kemudian melakukan penyelidikan.

"Tim mendapatkan informasi terkait peredaran narkotika di wilayah tersebut, tim kemudian langsung melakukan penyelidikan," ujar Dirresnarkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira, Selasa (21/10/2025).

Setelah memastikan keberadaan target, petugas langsung melakukan penangkapan di lokasi.

Saat digeledah, polisi menemukan satu tas ransel hitam berisi 10 bungkus besar sabu merek Guanyinwang dengan berat kotor 10 kilogram, 28 strip pil Happy Five, serta enam bungkus ganja kering.

"Selain sabu dan ganja, kami juga menyita satu unit ponsel dan satu tas selempang yang digunakan tersangka membawa narkoba," jelas Putu, dikutip dari Riauaktual.com.

Dalam pemeriksaan, SE mengaku berperan sebagai kurir atau becak darat yang bertugas mengantarkan sabu kepada pembeli. Narkoba tersebut diketahui berasal dari luar negeri dan masuk melalui Pulau Rupat, Bengkalis.

"Tersangka dijanjikan upah Rp100 juta dan baru diterima setelah pekerjaannya selesai. Pengakuannya baru sekali ini," kata Putu.

SE beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Riau untuk penyidikan dan pengembangan jaringan.

Putu menegaskan pihaknya terus memburu jaringan pemasok dan pengendalinya.

"Tersangka terancam Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau maksimal hukuman mati," tegasnya.

Terkini