PEKANBARU - Dinas Sosial (Dinsos) Kota Pekanbaru, melaksanakan Operasi Skala Besar Penertiban Gepeng dengan menyusuri sejumlah titik strategis di wilayah perkotaan.
Kegiatan ini dilakukan dalam rangka penertiban dan penanganan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) yang beraktivitas di tempat umum, seperti persimpangan lampu merah dan area publik lainnya.
Kepala Dinas Sosial Kota Pekanbaru, Zulfahmi adrian, mengatakan operasi ini melibatkan tim gabungan dari Satpol PP, Polresta Pekanbaru, Kodim Pekanbaru, serta berbagai lembaga sosial dan instansi terkait.
"Hasil dari patroli yang kami laksanakan, tim menjangkau sebanyak 47 orang PPKS yang beraktivitas di beberapa titik lampu merah. Hari ini mereka sedang menjalani proses asesmen di Dinas Sosial Kota Pekanbaru," kata Zulfahmi, Rabu (15/10/2025).
Ia Juga menjelaskan, hasil asesmen akan menjadi dasar untuk menentukan langkah penanganan selanjutnya.
“Bila pelanggarannya tergolong ringan, mereka akan dipulangkan ke rumah masing-masing. Untuk pelanggaran sedang, akan dilakukan pembinaan oleh perangkat daerah terkait," jelasnya.
Dalam pembinaan tersebut, Dinsos akan melibatkan sejumlah pihak seperti Baznas, Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Rumah Sakit Jiwa Tampan, dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3APM). Setiap PPKS akan dikelompokkan berdasarkan kategori ringan, sedang, atau berat untuk memastikan penanganan yang tepat.
"Kami juga memberikan imbauan dan larangan agar mereka tidak lagi beraktivitas di lampu merah atau tempat umum. Jika nantinya ditemukan kembali di lapangan, mereka akan dibawa ke shelter Dinsos selama tiga hari untuk pembinaan lebih lanjut," tambahnya.
Dinsos Pekanbaru juga akan membantu mereka yang memiliki keterampilan agar bisa beralih ke kegiatan ekonomi produktif.
“Kami akan koordinasikan dengan Dinas Koperasi dan UMKM, Disperindag, atau dinas terkait lainnya untuk memberikan bantuan seperti modal usaha atau fasilitas tenda usaha kecil," jelas Zulfahmi.
Lebih lanjut, Zulfahmi menegaskan bahwa bagi pelaku yang memenuhi unsur pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) atau unsur pidana, pihaknya akan melibatkan penyidik Satpol PP dan berkoordinasi dengan Polresta Pekanbaru untuk menindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Kami ingin memastikan penanganan ini tidak hanya menertibkan, tapi juga memberikan solusi agar mereka bisa hidup mandiri dan keluar dari ketergantungan di jalan," pungkasnya.