Izin Tak Diperpanjang, Pemilik Tower Mikrosel Diminta Lakukan Pembongkaran

Rabu, 15 Oktober 2025 | 23:20:09 WIB
Pj Sekda Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin

PEKANBARU - Sejumlah tower telekomunikasi mikrosel di Kota Pekanbaru telah habis masa izinnya. Para pemilik tower mikrosel yang tersebar di sejumlah ruas jalan protokol ini, diminta untuk melakukan pembongkaran mandiri.

Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, telah menyurati para pemilik tower mikrosel ini agar segera melakukan pembongkaran mandiri sebelum ditertibkan.

Pj Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin mengatakan bahwa setelah surat pemberitahuan pembongkaran tidak diindahkan pemilik, maka Pemko Pekanbaru akan mengambil langkah tegas dengan melakukan penertiban.

"Kami sudah surati pemilik tower mikrosel ini agar melakukan pembongkaran mandiri. Izin mereka sudah habis," kata Zulhelmi Arifin, Rabu (15/10).

Beberapa pemilik yang disurati adalah PT. Daya Mitra Telekomunikasi yang izin mereka telah habis masanya sejak Agustus tahun 2022 lalu. Kemudian, PT Infrasys Persada, PT Rajawali Indonesia Mandiri, dan PT Lima Pilar Sukses.

Penertiban tower mikrosel ini juga bagian dari penataan Kota Pekanbaru. Pemko Pekanbaru ingin mengembalikan fungsi trotoar dan taman jalan. Apalagi beberapa ruas jalan rencananya juga dilakukan perluasan.

Keberadaan tower mikrosel yang tidak berizin ini jelas mengganggu di daerah milik jalan tersebut. 

"Kami mempertimbangkan standar keindahan dan estetika kota. Kemudian kenyamanan dan keamanan perkotaan. Maka kami minta agar pemilik segera melakukan pembongkaran mandiri," jelas pria yang akrab disapa Ami ini.

Penertiban tower mikrosel yang tidak berizin ini juga mendapat dukungan dari DRPD Kota Pekanbaru. Pemko didorong agar bisa menertibkan tower mikrosel, atau menara tunggal yang digunakan untuk menempatkan perangkat telekomunikasi ini.

"Kami tentu sangat mendukung upaya Pemko Pekanbaru ini dalam menertibkan tower mikrosel tak berizin ini. Ini juga untuk keindahan kota kita," ujar Anggota Komisi II DPRD Pekanbaru, Fathullah.

Terkini