Pengedar Narkoba di Inhu Dicokok Polisi, 7 Paket Sabu Diamankan

Jumat, 19 September 2025 | 11:26:50 WIB
Ilustrasi | net

INHU - Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pasir Penyu kembali berhasil menggagalkan peredaran narkoba di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). Seorang pria berinisial Ardianto alias Adi Asil (48), warga Desa Batu Gajah, ditangkap saat menyimpan tujuh bungkus sabu seberat 3,72 gram di sebuah kantong hitam.

Penangkapan terjadi pada Kamis (18/9/2025) siang, setelah polisi menerima laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di Desa Batu Gajah. Tim opsnal Polsek Pasir Penyu langsung turun ke lapangan dan mengamankan tersangka di depan rumahnya.

"Dari hasil penggeledahan, ditemukan kantong kain hitam berisi tujuh paket sabu. Polisi juga menyita timbangan digital, alat hisap bong, kaca pirex, plastik klip kosong, sendok plastik, korek api, handphone, serta uang tunai Rp400 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba," kata Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, Jumat (19/9/2025).

Menurut Fahrian, tersangka tidak hanya diduga sebagai pengguna, tetapi juga pengedar narkotika.

"Hasil tes urine menunjukkan positif amphetamine. Bukti yang ada semakin menguatkan dugaan tersangka berperan dalam peredaran narkoba," ujarnya.

Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Polsek Pasir Penyu.

Polisi menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.

Kapolres Inhu menegaskan, kepolisian akan terus memberantas peredaran narkoba di Inhu dan mengajak masyarakat aktif berpartisipasi.

"Kami tidak bisa bekerja sendiri. Peran serta masyarakat dengan memberikan informasi sangat penting untuk mencegah peredaran narkoba di lingkungan sekitar," tutupnya.

Terkini