Pengemudi Mobil Ditetapkan Tersangka Usai Aniaya Pejalan Kaki di Pekanbaru

Rabu, 17 September 2025 | 13:30:00 WIB
Tangkapan layar video cekcok kedua belah pihak

PEKANBARU - Seorang pria, Olvi Pradiyan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Pekanbaru usai viral melakukan aksi penganiayaan. Tersangka diketahui telah memukul seorang pejalan kaki sambil menggendong bayi dan rekaman kejadian itu viral di media sosial.

"Pelaku OP (Olvi Pradiyan) telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan," kata Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Berry Juana Putra, Rabu (17/9).

Kasus ini mencuat setelah video cekcok antara tersangka pengemudi mobil dan pejalan kaki berinisial RSS viral di media sosial. Peristiwa itu terjadi di depan Sekolah As-Shofa, Jalan As-Shofa, Pekanbaru, pada 28 Agustus 2025.

Dalam rekaman video, tampak pemobil emosi dan mendorong RSS yang tengah menggendong balita berusia 9 bulan. Bayi itu pun terjatuh ke jalanan, membuat situasi semakin ricuh hingga warga dan guru sekolah ikut melerai.

RSS mengaku awal mula kejadian karena ia tersenggol mobil yang dikendarai OP.

Kompol Berry menegaskan pihaknya akan memproses kasus ini secara profesional meski sempat beredar kabar bahwa pelaku mengaku memiliki keluarga aparat.

"Kami menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Proses hukum akan berjalan sesuai aturan yang berlaku," tegasnya.

Saat ini penyidik Polresta Pekanbaru masih melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan. Polisi juga memastikan kondisi bayi yang sempat jatuh dalam insiden tersebut tidak mengalami luka serius.

Terkini