PEKANBARU--Seorang residivis pelaku pencurian, berinisial J alias Andre (41) ditembak polisi usai menikam anggota buser Polsek Limapuluh saat akan diamankan.
Aksi brutal pelaku yang dikenal sering keluar masuk penjara itu nyaris merenggut nyawa anggota kepolisian, Aiptu Candra saat upaya penangkapan.
Peristiwa penikaman itu terjadi pada Jumat malam (16/5) sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Karet, Kelurahan Sago, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru.
Saat itu, Aiptu Candra, personel Unit Opsnal Polsek Senapelan, tengah melakukan penyelidikan terkait keberadaan pelaku yang masuk dalam DPO kasus pencurian.
"Ketika akan diamankan, pelaku justru mengeluarkan pisau jenis kerambit dari pinggangnya dan langsung menusuk pergelangan tangan kiri anggota kami," kata Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, Senin (19/5).
Akibat serangan itu, Aiptu Candra mengalami luka serius dan harus segera dilarikan ke RS Bhayangkara Pekanbaru untuk mendapatkan penanganan medis. Usai menyerang, pelaku langsung melarikan diri.
Tim gabungan Resmob Jembalang Satreskrim Polresta Pekanbaru, bersama Unit Opsnal Polsek Senapelan kemudian bergerak cepat melakukan pengejaran.
Beberapa jam setelah kejadian, pelaku terdeteksi berada di kawasan Jalan Hangtuah, tepatnya di depan Gereja HKBP.
Saat akan ditangkap, J alias Andre kembali mencoba kabur dan melakukan perlawanan. Petugas pun terpaksa melumpuhkannya dengan tindakan tegas dan terukur (tembak pada bagian kaki).
"Pelaku ini sangat berbahaya. Ketika hendak diringkus, ia kembali mencoba menyerang petugas, sehingga kami terpaksa mengambil tindakan tegas," ungkap Kompol Bery.
Dari penggeledahan, polisi menemukan sebilah pisau lengkung berbalut kain merah dari pinggang pelaku diduga senjata yang digunakan saat penusukan. Selain itu, hasil tes urine menunjukkan pelaku positif mengonsumsi narkoba.
"J bukan orang baru dalam dunia kriminal. Ia sudah pernah terlibat dalam sejumlah kasus, mulai dari narkoba di Bagan Siapi-api tahun 2013, dua kasus pencurian pada 2016, dan pencurian di Pekanbaru pada 2021," terang Kompol Bery.
Atas perbuatannya, pelaku kini dijerat dengan pasal penganiayaan terhadap aparat serta kepemilikan senjata tajam sesuai Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
"Kami pastikan proses hukum berjalan maksimal. Tidak ada toleransi bagi pelaku kekerasan terhadap aparat penegak hukum," tegas Kompol Bery.
Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara. Sejumlah barang bukti telah diamankan, termasuk pisau, pakaian pelaku, serta rekaman CCTV dari lokasi kejadian.