Bubarkan Perkelahian, Remaja SMP Tewas Tertembak Senapan Angin

Selasa, 06 Mei 2025 | 13:19:46 WIB

PEKANBARU--Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Pekanbaru, diamankan Tim Opsnal Polsek Binawidya setelah tidak sengaja melakukan penembakan terhadap salah seorang anak yang masih duduk di bangku SMP.

Pelaku inisial HW (47) ini merupakan ASN yang bertugas di Rumah Sakit Universitas Riau tersebut diketahui tidak sengaja menembak seorang anak berusia 14 tahun dengan senapan angin hingga tewas.

Pelaku melakukan penembakan kepada korban berniat membubarkan sekelompok anak yang sedang terlibat perkelahian di depan rumahnya.

Peristiwa tragis ini terjadi pada Rabu (30/4) malam sekitar pukul 21.00 WIB, di Jalan Taman Karya, Kelurahan Tuah Karya, Kecamatan Tuah Madani, Pekanbaru. 

Kapolsek Binawidya, Kompol Ihut Manjalo Tua mengatakan korban Muhammad Ihsan, sempat dilarikan ke Rumah Sakit UNRI, namun akhirnya meninggal dunia dua hari kemudian di RS Awal Bros Sudirman akibat luka tembak di bagian belakang kepala.

"Pelaku menggunakan senapan angin merek Style yang diambil dari gudangnya," kata Kapolsek, Selasa (6/5).

Korban terkena tembakan senapan angin di bagian kepala belakang hingga tersungkur bersimbah darah di lokasi kejadian.

"Motif pelaku menembak adalah untuk membubarkan anak-anak yang sedang berkelahi di depan rumahnya. Saat kejadian, korban masih bernyawa dan langsung dibawa ke RS UNRI sebelum akhirnya dirujuk ke RS Awal Bros. Hasil autopsi menunjukkan korban terkena tembakan satu kali di bagian belakang kepala," jelas Kapolsek.

Kompol Ihut menambahkan, dari olah tempat kejadian perkara, polisi menyita senapan angin dan dua keping serpihan proyektil peluru sebagai barang bukti. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dan/atau Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dan/atau Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian.

Polisi saat ini masih melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap pelaku dan para saksi.

Terkini