Edarkan Narkoba di THM, 3 Mahasiswa Pekanbaru Diringkus Polisi

Selasa, 22 April 2025 | 15:30:00 WIB

PEKANBARU--Tim Opsnal Polsek Sukajadi, meringkus bandar dan pengedar narkotika jenis sabu dan pil eksktasi yang di edarkan di sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Pekanbaru.

Kapolsek Sukajadi, Kompol Jorminal Sitanggang mengatakan para pelaku masing-masing berinisial RK, RF, AN dan TW berperan sebagai pengedar dan satu pelaku sebagai bandar.

Para pelaku ditangkap di sejumlah lokasi berbeda. Mirisnya, ketiga pelaku merupakan mahasiswa di sebuah perguruan tinggi swasta.

"Dari tangan pelaku petugas menyita pil ekstasi sebanyak 2500 butir dan sabu seberat 400 gram. Pelaku mengedarkan di tempat hiburan malam, peran RK,RF dan AN selaku pengedar dan TW sebagai bandarnya," terang Kompol Jorminal, Selasa (22/4). 

Kapolsek menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat pada 15 April 2025 akan adanya peredaran narkotika di sebuah tempat hiburan malam.

"Awalnya kita menangkap dua pelaku yang hendak mengedarkan dengan barang bukti empat butir pil ekstasi, dari pendalaman RK dan AN merupakan mahasiswa dan mereka mengatakan di rumahnya masih ada barang bukti," jelasnya.

Ia menyebut, petugas kemudian melakukan pengembangan dan menangkap pelaku inisial AN yang juga merupakan mahasiswa di Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru.

"Dari interogasi, AN mengaku mendapatkan barang dari seseorang inisial TW. Tim kemudian bergerak melakukan pengintaian untuk menangkap TW, dari pengakuan TW ia masih menyimpan barang bukti di rumahnya di Jalan Lumba-lumba," paparnya. 

Dari penggeledahan di rumah TW, polisi mengamankan barang bukti 2500 butir pil ekstasi dan 400 gram sabu.

"Ekstasi sudah ribuan diedarkan tinggal sisanya, menurut pengakuan sudah enam bulan," jelas Kapolsek. 

Keempat pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 pasal 112 ayat 2 dengan ancaman dua tahun penjara maksimal 10 tahun penjara atau seumur hidup. 

 

Terkini