Kecanduan Narkoba, Pasutri di Pekanbaru Kompak Maling Handphone

Selasa, 08 April 2025 | 15:40:42 WIB

PEKANBARU--Pasangan suami istri (Pasutri) berinisial ER alias Erni (29) dan TH alias Taufik (38) diringkus Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya usai menggelapkan handphone (HP) milik seorang karyawan swasta di Pekanbaru. 

Penangkapan Pasutri ini berdasarkan laporan dari seorang perempuan warga Jorong Kayumarantiang Kelurahan Lintau Bou Utara, Kecamatan Tanah Datar, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar). 

Kapolsek Tenayan Raya Kompol Oka M Syahrial, melalui Kanit Reskrim, Iptu Dodi Vivino mengatakan, pasutri ini berhasil menggelapkan handphone korban dan diduga lebih dari satu orang korbannya. 

Dalam melancarkan aksinya, mereka memiliki modus berpura pura akan membeli hp dari korban, kemudian janjian cod di rumah pelaku. Selanjutnya berpura-pura ingin melihatkan hp tersebut kepada istri pelaku yang saat itu sedang berada di kamar dan langsung kabur meninggalkan korban di TKP.

"Pelaku ini sudah 5 kali melakukan aksi penggelapan handphone dengan modus yang sama. Menurut pengakuannya mereka nekat melakukan aksi penipuan tersebut lantaran kecanduan narkoba," kata Dodi Vivino, Selasa (8/4). 

Kanit menjelaskan, aksi penipuan tersebut terjadi pada Senin (24/3) lalu, dimana pada saat itu korban hendak menjual Handphone Merk Oppo Reno 12 miliknya di situs jual beli online PJBO.

Tidak lama kemudian korban dihubungi oleh pelaku dengan niat hendak membeli hp tersebut dan sepakat COD di rumah pelaku yang berada di Jalan Budi Luhur Perum Bakti Cipta Residen, Kelurahan Sail, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru.

Mendapat tawaran tersebut korban langsung menuju ke rumah pelaku, sesampainya di lokasi korban menyerahkan hp tersebut ke pelaku untuk dicek, lalu kemudian pelaku berpura-pura ingin melihatkan hp tersebut kepada istrinya yang saat itu sedang berada di kamar. 

Setelah ditunggu beberapa lama pelaku tak kunjung keluar dari kamar, korban kemudian menanyakan keberadaan pelaku kepada istrinya, lalu istrinya mengatakan tidak tahu menahu tentang kesepakatan korban dan pelaku.

Merasa ditipu korban kemudian membuat laporan apa yang dialaminya ke Polsek Tenayan Raya guna pengusutan lebih lanjut. 

Usai menerima laporan korban, tim opsnal langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Pada Rabu (2/4) tim mendapat informasi bahwa kedua pelaku sedang berada di sebuah hotel di Jalan Sudirman. 

Tanpa membuang waktu tim langsung bergerak menuju ke lokasi dan berhasil mengamankan kedua pelaku tanpa perlawanan. 

"Dari hasil pengembangan, didapat keterangan dari pelaku bahwa mereka sudah 5 kali melakukan tindak pidana yang sama sepanjang bulan Maret 2025 dan kemungkinan masih ada korban lainnya yang saat ini masih kita dalami," jelas Kanit. 

Saat ini para pelaku sudah diamankan di Mapolsek Tenayan Raya sementara handphone milik korban sudah dijual oleh pelaku dan uangnya ia gunakan untuk membeli narkoba serta memenuhi kebutuhannya sehari-hari. 

"Atas perbuatanya kedua pelaku kita jerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," pungkasnya.

Terkini