PEKANBARU - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, melalui UPT Perparkiran menyosialisasikan penyesuaian tarif parkir tepi jalan umum ke para juru parkir (Jukir) yang bertugas di lapangan, Senin (24/2/2025).
Sosialisasi dilakukan guna para jukir mengetahui dan mulai menerapkan besaran tarif baru. Mereka mesti memungut tarif parkir sesuai yang telah ditetapkan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.
Ada penurunan tarif parkir tepi jalan umum pasca Peraturan Walikota (Perwako) nomor 2 Tahun 2025 diterbitkan pada 20 Februari 2025 kemarin.
"Jadi kami mulai sosialisasikan terkait penyesuaian tarif parkir ini ke para jukir yang bertugas di lapangan," kata Kepala UPT Perparkiran Dishub Pekanbaru, Radinal Munandar.
Ia menuturkan, dalam Perwako nomor 2 Tahun 2025 ini, disebutkan tarif kendaraan roda dua dan kendaraan roda empat turun Rp 1.000 untuk sekali parkir. Awalnya tarif parkir kendaraan roda dua dari Rp 2.000 menjadi Rp 1.000 untuk sekali parkir.
Sedangkan tarif kendaraan roda empat dari Rp 3.000 menjadi Rp 2.000 untuk sekali parkir. Kemudian untuk roda 6 Rp 6.000 untuk satu kali parkir.
Radinal menyebut, bahwa pihaknya diminta Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho untuk menyosialisasikan dan mulai menerapkan tarif parkir baru.
"Seluruh tim kami turunkan untuk menyosialisasikan kepada pengelola dan para jukir ini. Kami minta mereka pungut tarif baru," pungkasnya.