PEKANBARU--Pelarian SF alias Anto (30) pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) terhenti, usai timah panas anggota reskrim Polsek Sukajadi bersarang di betis kanannya.
Pelaku terpaksa ditembak karena mencoba melawan dan melarikan diri, saat akan diamankan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Pulau Karam, Kecamatan Sukajadi, Pekanbaru, Senin (10/3) kemarin.
Kapolsek Sukajadi Kompol Jorminal Sitanggang mengatakan, SF merupakan seorang residivis yang baru keluar dari Lapas Bangkinang pada Bulan Oktober 2024 lalu lantaran kembali melakukan aksi curanmor di 6 TKP di Wilayah Hukum Polresta Pekanbaru.
Terakhir pelaku kembali beraksi di Jalan Pembangunan I, Kelurahan Labuh Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru, Senin (3/3) lalu.
Korbannya seorang mahasiswi berusia 26 tahun, yang melaporkan bahwa motor Honda Beat tahun 2014 dengan nomor polisi BM 6443 AR raib digondol maling.
"Motor miliknya hilang setelah diparkir di depan rumahnya. Motor tersebut raib saat ia hendak menjemput neneknya usai salat tarawih," terang Kapolsek, Ahad (16/3).
Tim Opsnal Sukajadi bergerak cepat setelah menerima informasi keberadaan pelaku, dan berhasil diamankan beserta barang bukti berupa satu kunci letter Y dan tiga mata kunci ukuran 8.
Warga Lubuk Linggau, Provinsi Jambi ini mengakui perbuatannya. Ia sempat mencoba melarikan diri saat pengembangan kasus, namun dikatakan Kapolsek tim melakukan tindakan tegas dan terukur untuk mengendalikannya.
Dari pemeriksaan, pelaku mengaku telah melakukan pencurian kendaraan bermotor sebanyak lima kali di wilayah hukum Polresta Pekanbaru.
Salah satu lokasi yang ia ingat adalah Kantor Kemenag di Jalan Kartini, Kecamatan Pekanbaru Kota, pada 19 Februari 2025. Pelaku juga diketahui merupakan residivis yang pernah mendekam di lembaga pemasyarakatan.
Kerugian akibat pencurian ini ditaksir mencapai Rp9 juta. Barang bukti dan pelaku kini telah dibawa ke Polsek Sukajadi untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, diancam hukuman penjara hingga tujuh tahun.