PEKANBARU - Tim Opsnal Polsek Binawidya, meringkus seorang pria berinisial RS (36) saat hendak membawa narkotika jenis sabu ke Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Saat itu, RS akan membawa sabu tersebut dari Pekanbaru menuju ke daerah asalnya Kota Padang.
Kapolsek Binawidya Kompol Asep Rahmat mengatakan, pelaku disergap polisi sesaat sedang menunggu mobil travel yang akan ia tumpangi, Rabu (29/1) kemarin.
"RS ditangkap saat sedang menunggu mobil travel di sekitar lokasi parkiran Burger King, Jalan HR Soebrantas, Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tuah Madani," kata Kompol Asep, Kamis (6/2).
Dari tangan RS, petugas berhasil mengamankan sebanyak 2 ons narkotika jenis sabu dalam bungkusan hitam.
Interogasi awal, RS mengaku bahwa barang haram tersebut merupakan milik temannya yang bernama F (DPO), yang sebelumnya diserahkan kepadanya di SPBU Jalan SM Amin, Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan Bina Widya, Pekanbaru.
"Narkotika tersebut merupakan pesanan seseorang di Kota Padang yang tidak dikenali pelaku. Sebagai imbalannya, ia akan menerima upah antara 3 hingga 5 juta rupiah untuk sekali pengantaran," terang Kompol Asep.
Lebih lanjut, RS mengaku sudah melakukan peran sebagai kurir narkotika jenis sabu tersebut sebanyak dua kali.
Saat ini, RS beserta barang bukti diamankan di Polsek Binawidya untuk penyidikan lebih lanjut dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"RS dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan/atau Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup," pungkasnya.