Realisasi PAD Pekanbaru Sudah Capai 80 Persen

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 17:47:51 WIB
Ilustrasi | net

PEKANBARU - Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pekanbaru dari sektor pajak sudah mencapai Rp686 miliar. Jumlah ini dihimpun dari kurun waktu Januari hingga awal Oktober 2024.

Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Alek Kurniawan mengatakan, hingga kini capaian PAD sudah berkisar 80 persen dari target yang ditetapkan tahun ini. Jumlah ini dihimpun dari 11 sektor pajak daerah.  

"Untuk target terbaru tahun ini sebesar Rp850 miliar, karena ada penambahan target sebesar Rp5 miliar di APBD Perubahan 2024, capaian PAD kita sudah sekitar 80 persen," kata Alek Kurniawan, Sabtu (19/10).

Menurutnya, dari realisasi saat ini rata-rata capaian per objek pajak yang dikelola Bapenda juga sudah di atas angka 80 persen.

Seperti pajak rerklame capaiannya 85 persen, restoran 82 persen, pajak air tanah 85 persen, dan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) 84 persen.

Kemudian pajak hotel capaiannya 84 persen, pajak parkir 89 persen, pajak hiburan 90 persen, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) 75 persen, serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 77 persen.

"Bahkan ada juga capaiannya yang sudah di atas 100 persen yakni pajak sarang burung walet dan minerba (mineral bukan logam dan batuan. Untuk walet capaiannya 112 persen dan minerba 223 persen," terang Alek.

Dengan sudah tingginya capaian yang diperoleh, ia optimis target sebesar Rp850 miliar yang ditetapkan bisa terealisasi hingga akhir Desember 2024 mendatang.

"Insyaallah, kita optimis tercapai. Hitung-hitungannya kita harus mendapatkan Rp60 sampai Rp70 miliar per bulan, atau sekitar Rp3 miliar per hari kalau hari kerja 22 hari dalam satu bulan," ungkapnya. 

Pihaknya juga melakukan sejumlah upaya untuk mendongkrak pendapatan guna mengejar target PAD. Contohnya pada sektor pajak reklame, Bapenda setiap pekannya terus turun melakukan penertiban terhadap reklame yang habis masa tayang dan belum bayar pajak.

"Untuk pajak hotel, restoran, itu setiap minggunya di akhir pekan petugas-petugas kita turun menginventarisir kegiatan-kegitan di hotel dan restoran. Karena ini kan potensi," ulasnya. 

Selanjutnya, Bapenda juga menghimbau para pengusaha periklanan atau pemilik tiang reklame yang sudah habis masa izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) nya agar segera melakukan perpanjangan izin.

Kemudian sektor PBB dilakukan layanan jemput bola ke wajib pajak. Bapenda telah membentuk tim terdiri dari pejabat sampai THL diminta menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) dan sekaligus mengingatkan ke wajib pajak untuk segera melunasi kewajibannya. 

Terkini