PEKANBARU - Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk pendirian tiang reklame yang sebelumnya sembat dilakukan penundaan atau moratorium, kini kembali dibuka Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.
"Dulu PBG sempat dilakukan moratorium dan tidak diberikan izin perpanjangan, Alhamdulillah sekarang sudah bisa diproses," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru Alek Kurniawan, Sabtu (19/10).
Pasca dibukanya perizinan, kata dia, sudah ada sekitar 20 rekomendasi izin pendirian tiang reklame yang masuk ke Bapenda.
"Rekomendasi ini sudah saya teken semua untuk diteruskan ke Dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) guna penerbitan izin PBG," terang Alek.
Dengan telah dibukanya perizinan PBG, saat ini para pengusaha periklanan/reklame sudah bisa mendirikan tiang reklame baru. Tidak hanya itu, bagi pemilik tiang reklame yang telah habis masa izin PBG-nya, mereka juga sudah bisa melakukan perpanjangan izin.
"Jadi kepada pengusaha periklanan, reklame, untuk mereka yang sudah habis masa izin tiang reklamenya, segera perpanjang izinnya," ujarnya.
Sementara itu terkait lokasi pendirian tiang reklame, Alek menerangkan telah diatur melalui Peraturan Walikota (Perwako) Pekanbaru tentang Penyelenggaraan Reklame.
"Dalam perwako tersebut sudah ditetapkan sekitar 1.500 titik yang boleh didirikan tiang reklame," paparnya.
Berdasarkan data yang ada, lanjut Alek, sejauh ini baru tercatat lebih kurang 500 titik yang telah didirikan tiang reklame. "Artinya masih ada sekitar 1.000 titik lagi yang bisa didirikan tiang reklame," jelasnya.
Alek tak menampik di 1.000 titik itu sudah ada berdiri tiang reklame, namun belum memiliki izin dari Pemko Pekanbaru.
"Ya, mungkin sekarang tiangnya sudah ada di situ, tapi belum punya izin. Itu yang mau kita tertibkan. Titiknya sudah sesuai aturan, tapi belum ada izin, maka kita minta pemiliknya segera melakukan pengurusan izin," pungkasnya.