Bayar Retribusi Sampah di Pekanbaru Harus Non-Tunai, Edaran Diterbitkan

Kamis, 26 September 2024 | 16:24:50 WIB
Pj Walikota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa

PEKANBARU  - Pj Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa, meminta masyarakat untuk beralih ke pembayaran retribusi sampah secara non tunai. Masyarakat bisa langsung mentransfer ke rekening kas daerah. 

Upaya ini agar pembayaran retribusi persampahan transparan karena masuk langsung ke kas daerah. Sosialisasi di lapangan juga terus digencarkan agar masyarakat tidak lagi membayar retribusi secara tunai. 

Pemerintah Kota Pekanbaru juga sudah menerbitkan surat edaran tentang pembayaran retribusi persampahan secara non tunai. Pembayaran ini tidak cuma bagi warga di pemukiman tapi juga badan usaha.

"Kita sudah terbitkan surat edaran, agar warga dan pelaku usaha membayarkan retribusi persampahan secara non tunai," kata Risnandar Mahiwa, Kamis (26/9). 

Menurutnya, pembayaran retribusi secara non tunai ini juga upaya optimalisasi dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pekanbaru.

Ia mendorong agar retribusi pelayanan persampahan Kota Pekanbaru lebih akuntabel, transparan dan tertib administrasi.

"Maka kami imbau kepada warga dan pelaku usaha agar melakukan pembayaran retribusi persampahan secara non tunai," jelasnya.

Surat edaran ini juga bagian dari akselerasi implementasi transaksi non tunai dalam rangka elektronifikasi transaksi pemerintah.

Ia menilai ini sebagai upaya dilakukan untuk mencegah kebocoran pendapatan daerah di Kota Pekanbaru.

Mereka dapat membayar retribusi persampahan di kas penampung Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru.

Mereka bisa membayarkannya lewat rekening 107.02.00191 (Bank Riau Kepri Syariah) dan 134 1589 793 (Bank Negara Indonesia).

Besaran retribusi pelayanan kebersihan untuk rumah tempat tinggal ada di kisaran Rp 8 ribu per bulan hingga Rp 50 ribu per bulan. Sedangkan untuk tempat usaha besaran retribusinya mulai dari Rp 10 ribu per bulan.

Terkini