Perda KTR Ancam Nasib Pedagang Rokok di Pekanbaru, Sekdako Bilang Begini

Sabtu, 31 Agustus 2024 | 18:30:00 WIB
Sekdako Pekanbaru, Indra Pomi Nasution

PEKANBARU - Sejumlah wilayah di Kota Pekanbaru bakal menjadi Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Pasalnya Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru segera mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) KTR. Dijadwalkan, pengesahan Ranperda ini dilakukan minggu depan.

Terkait pengesahan Ranperda ini, Sekretaris Daerah Sekda Kota (Sekdako) Pekanbaru Indra Pomi Nasution menjelaskan, tujuan utama dari Ranperda tersebut adalah untuk membawa Kota Pekanbaru menjadi kota yang sehat. 

"Agar Kota Pekanbaru menjadi kota yang sehat, melalui Perda KTR ini nantinya akan ditata pemasangan iklan, zonanya, dan sebagainya," kata Indra Pomi Nasution, Sabtu (31/8). 

Oleh karenanya, ia berharap agar masyarakat tidak gelisah dan menganggap Perda ini akan mematikan usaha pelaku UMKM.

"Masyarakat tidak perlu khawatir, karena disamping ditetapkannya aturan itu boleh diadakan ruangan khusus untuk merokok. Karena kita tidak ada niat mematikan usaha pelaku UMKM dan lain sebagainya," jelasnya.

Ia menilai, Perda KTR ini nantinya akan berlaku untuk lokasi-lokasi yang merupakan fasilitas umum. Sehingga, di ruangan publik, warga dapat tetap menghirup udara yang sehat.

"Ini akan diterapkannya di tempat yang memang menjadi fasilitas umum. Misalnya di rumah sakit, kan kasihan pasien yang sedang menjalani pengobatan, malah terpapar asap rokok," pungkasnya.

Terkini

Pemko Pekanbaru Berhentikan Direktur RSD Madani

Rabu, 18 September 2024 | 11:45:26 WIB

Berlanjut, Assesment Jabatan 4 Kepala OPD Tunggu Izin Pusat

Selasa, 17 September 2024 | 22:44:57 WIB

APS Langgar Aturan Jadi Atensi Penertiban

Selasa, 17 September 2024 | 18:30:00 WIB

Rasionalisasi, Anggaran Tak Prioritas Dicoret

Selasa, 17 September 2024 | 11:30:00 WIB

Kecanduan Sabu, Motor Kawan Digadai

Selasa, 17 September 2024 | 09:30:00 WIB

Pedagang Pasar Bawah Bakal Dipindah dari TPS Tahun Depan

Kamis, 12 September 2024 | 11:54:52 WIB