Ditangkap di Pekanbaru, Ribuan Ekstasi dari Pengedar Jaringan Internasional Dimusnahkan

Jumat, 16 Agustus 2024 | 12:35:44 WIB
Pemusnahan barang bukti oleh Polsek Sukajadi, Pekanbaru

PEKANBARU - Sebanyak 5.055 butir pil ekstasi serta 1.620 butir pil happy five, milik seorang pengedar jaringan Internasional berinisial SM (23) yang diamankan di Jalan Merak Sakti, Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan Bina Widya, Pekanbaru, Sabtu (3/8) lalu dimusnahkan Polsek Sukajadi, Jumat (16/7). 

Pemusnahan yang digelar dihalaman Mapolsek tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Sukajadi, Kompol Jorminal Sitanggang dan disaksikan oleh tersangka, perwakilan dari Kejari Pekanbaru serta tamu undangan lainnya.

Sebelum dimusnahkan barang bukti tersebut diuji labor terlebih dahulu guna mengetahui keasliannya, lalu kemudian dimusnahkan dengan cara di hancurkan menggunakan blender lalu dicampur dengan racun serangga, lalu kemudian dibuang kedalam selokan.

Kapolsek Sukajadi, Kompol Jorminal Sitanggang mengatakan, pemusnahan tersebut dilakukan agar barang bukti tidak disalah gunakan.

“Sebelum dimusnahkan, sebagian barang bukti disisihkan untuk kepentingan di persidangan serta uji labfor. Sementara lainnya di musnahkan,” kata Kapolsek usai acara pemusnahan.

Kapolsek menambahkan, seluruh narkotika yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengungkapan dari satu kasus dengan jumlah barang bukti sebanyak 5.055 butir Pil Ekstasi serta 1.620 butir Pil Happy Five

“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras dari anggota Unit Reskrim dibawah Pimpinan AKP Safril,” kata Kapolsek.

Kapolsek mengatakan, penangkapan tersangka awalnya petugas berhasil mengamankan tersangka MA saat berada di parkiran salah satu Hotel di Jalan Sudirman. Dari tangan MA petugas berhasil mengamankan barang bukti 15 butir Pil Ektasi.

Kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka SM keesokan harinya di sebuah ruko satu lantai di Jalan Merak Sakti, Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan Bina Widya, Kota Pekanbaru, Riau.

Kapolsek mengatakan, pelaku mengkamuflase aksinya dengan modus membuka laundry. 

"Gudangnya di daerah Panam. Dari rumah kontrakan yang sekaligus tempat usaha laundry milik tersangka," kata Kompol Jorminal.

Dalam beraksi, pelaku menggunakan sistem jaringan terputus. Keduanya juga menggunakan sarana komunikasi handphone dengan kartu SIM sekali pakai. 

"Kartu provider ini mereka menggunakan kartu-kartu ketika dia kerja. Satu kartu sekali buang. Mereka menghidupkan puluhan kartu yang sudah teregistrasi," ujarnya. 

Kapolsek mengatakan, ekstasi tersebut di pasok ke tempat-tempat hiburan malam di Kota Pekanbaru. Pelaku mengaku menjual kepada pembeli dalam bentuk paket. 

"Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 114 juncto Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang RI No 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman maksimal seumur hidup atau penjara 20 tahun," pungkasnya. 

Terkini