PEKANBARU - Dua orang pengedar narkotika jenis pil ekstasi diringkus Tim opsnal Polsek Sukajadi, yang diduga menjual ke rekan-rekan Marisa (21) wanita penabrak pemotor hingga tewas di Jalan Tuanku Tambusai, beberapa waktu lalu.
Dari tangan kedua tersangka masing-masing berinisial MA (21) serta SM (23) petugas berhasil mengamankan 5.055 butir Pil Ekstasi serta 1.620 butir Pil Happy Five.
Direktur Resnarkoba Polda Riau Kombes Pol Manang Soebeti mengatakan, ekstasi tersebut di pasok ke tempat-tempat hiburan malam di Kota Pekanbaru. Tersangka mengaku menjual kepada pembeli dalam bentuk paket.
"Ini adalah jaringan internasional. Ini salah satu pengembangan dari kasus Marisa kemarin. Ini pasti ada kaitannya. Karena pemasoknya yang kita buru walaupun tidak secara langsung ke Marisa, tapi inilah salah satu sumber ekstasi yang beredar di Kota Pekanbaru," kata Kombes Manang didampingi Kapolsek Sukajadi, Kompol Jorminal Sitanggang serta Kanit Reskrim, AKP Sapril, saat menggelar konferensi pers di Mapolsek Sukajadi, Rabu (7/8).
Keduanya diamankan di dua lokasi berbeda, Dimana awalnya petugas berhasil mengamankan tersangka MA saat berada di parkiran salah satu Hotel di Jalan Sudirman, pada Sabtu (3/8) lalu. Dari tangan MA petugas berhasil mengamankan barang bukti 15 butir Pil Ektasi.
Kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka SM keesokan harinya di sebuah ruko satu lantai di Jalan Merak Sakti, Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan Bina Widya, Kota Pekanbaru, Riau.
Kombes Manang mengatakan, tersangka mengkamuflase aksinya dengan modus membuka laundry.
"Gudangnya di daerah Panam. Dari rumah kontrakan yang sekaligus tempat usaha laundry milik tersangka," ungkap Kombes Manang.
Dalam beraksi, tersangka menggunakan sistem jaringan terputus. Keduanya juga menggunakan sarana komunikasi handphone dengan kartu SIM sekali pakai.
"Kartu provider ini mereka menggunakan kartu-kartu ketika dia kerja. Satu kartu sekali buang. Merekamenhiapkan puluhan kartu yang sudah teregistrasi," ujarnya.
Saat ini kedua tersangka sudah diamankan Mapolsek Sukajadi.
"Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 114 juncto Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang RI No 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman maksimal seumur hidup atau penjara 20 tahun," pungkasnya.