Parkir di Indomaret, HP Raib dari Dashbord Motor

Ahad, 28 Juli 2024 | 10:22:32 WIB
Ilustrasi | net

PEKANBARU - Tim Opsnal Polsek Senapelan, mengamankan seorang pria inisial HR alias Geleng (40) usai mencuri handphone salah seorang pengunjung Indomaret, Jalan Riau Kelurahan Padang Terubuk, Kecamatan Senapelan Kota Pekanbaru tepatnya di depan Mall Ciputra, Selasa (23/7) kemarin. 

Pelaku berhasil ditangkap petugas usai beberapa hari melancarkan aksinya. Dia ditangkap saat berada di Jalan Rambutan Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru, Kamis (25/7) kemarin. 

Kapolsek Senapelan AKP Akira Ceria mengatakan, pelaku yang berprofesi sebagai juru parkir (Jukir) di Indomaret tersebut melakukan aksi pencurian memanfaatkan keteledoran korban yang tidak sengaja meninggalkan handphone merek Realme type C25Y miliknya di dashbord sepeda motor.

"Awalnya pelaku tidak berniat melakukan pencurian, namun melihat ada HP di dashbord sepeda motor timbul niat pelaku mencuri HP tersebut," kata AKP Akira, Ahad (28/7). 

Dihadapan petugas pelaku mengaku sudah menjual Hp milik korban ke salah satu Counter handphone yang berada di Plaza Senapelan Pekanbaru seharga Rp350 ribu.

"Sementara uangnya ia gunakan untuk membeli narkoba dan bermain judi online," terang Kapolsek.

Kapolsek menjelaskan, aksi pencurian tersebut bermula saat korban hendak berbelanja ke Mall Ciputra dan memarkirkan kendaraannya didepan Indomaret Jalan Riau, dan tanpa sengaja meninggalkan Hp miliknya di dashbord sepeda motor.

Usai berbelanja korban kemudian kembali ke rumah dan baru tersadar bahwa hp miliknya sudah tidak ada lagi. Kemudian korban berusaha mencari namun, tidak menemukan Hp tersebut.

"Tak lama kemudian korban baru tersadar bahwa hp tersebut sebelumnya ia tinggalkan di dashbord sepeda motor," ulas AKP Akira.

Menyadari hal itu, korban pun kembali ke toko Indomaret tersebut memeriksa rekaman CCTV. Dari rekaman CCTV terlihat pelaku yang pada saat itu bertugas sebagai petugas parkir yang mengambil Hp milik korban. 

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp2,5 juta dan melaporkan ke Polsek Senapelan untuk ditindak lanjuti.

"Usai menerima laporan korban, tim opsnal langsung melakukan serangkaian penyelidikan dengan mempelajari rekaman CCTV dan berhasil menangkap pelaku saat berada di Jalan Rambutan," papar Kapolsek.

Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Senapelan guna menjalani proses hukum selanjutnya.

"Atas perbuatannya pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara," pungkasnya.

 

Terkini