PEKANBARU - Seorang pengedar pil ekstasi diringkus Tim Opsnal Polsek Bukit Raya saat tunggu pembeli, di Jalan Pahlawan Kerja, Gang Mina, Kelurahan Maharatu, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, Sabtu (20/7) dinihari.
Tersangka berinisial MF alias Farhan (18) ini berhasil diringkus saat bertransaksi dengan petugas yang menyamar sebagai pembeli (Undercover Buy). Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti 7 butir pil ekstasi siap edar.
Kapolsek Bukit Raya Kompol Syafnil mengatakan, penangkapan tersangka berawal saat tim opsnal mendapat informasi bahwa tersangka sering bertransaksi narkotika jenis pil ekstasi.
"Dari informasi tersebut, tim opsnal langsung melakukan Undercover buy dan disepakati oleh pelaku transaksinya di lakukan di Jalan Pahlawan Kerja, Gang Mina," kata Kompol Syafnil, Ahad (21/7).
Sesampainya di TKP, datang tersangka menggunakan sepeda motor. Saat tersangka memperlihatkan barang bukti, petugas langsung meringkus dan menggeledah badan tersangka dan berhasil mengamankan 7 butir pil ekstasi yang dibungkus dengan masker wajah.
Saat diintrogasi, tambah Kapolsek, tersangka mengaku mendapat barang haram tersebut dari seorang bandar yang pada saat pengembangan berhasil kabur.
"Saat ini kita masih mendalami pengakuan tersangka," terang Kompol Syafnil.
Selanjutnya tersangka beserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolsek Bukit Raya guna proses penyelidikan dan penyidikan labih lanjut.
"Atas perbuatannya tersangka kita jerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 (2) Jo Pasal 132 (UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara," pungkasnya.