Penurunan Tarif Parkir Belum di Semua Pasar Tradisional

Selasa, 25 Juni 2024 | 13:28:52 WIB
Tarif parkir baru diterapkan di Pasar Simpang Baru

PEKANBARU - Penerapan tarif parkir baru di lingkungan pasar tradisional belum menyeluruh dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru. Sosialisasi masih dilakukan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pekanbaru, terkait penurunan tarif parkir dari biasanya. 

Hingga kini baru ada dua pasar tradisional yang menerapkan tarif parkir baru. Yakni Pasar Simpang Baru dan Pasar Rumbai. Pada tarif baru, sepeda motor dikenakan tarif Rp 1.000 dan mobil Rp2.000.

Kepala Disperindag Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin mengatakan, sosialisasi masih berlangsung di lapangan. Pihaknya menargetkan agar seluruh pasar tradisional bisa menerapkan tarif baru pasca alih kelola dari dinas perhubungan ke disperindag. 

"Sudah 2 pasar menerapkan sejak awal Juni kemarin. Kita rasa sosialisasi cukup, tinggal lagi kita optimalkan (sosialisasi.red)," kata Zulhelmi Arifin, Selasa (25/6). 

Ia menuturkan, sosialisasi juga seharusnya dilakukan bersama dinas perhubungan ke masyarakat dan pengelola parkir di pasar tradisional. Sehingga di pasar tradisional yang ada di Pekanbaru, bisa diseragamkan tarif parkirnya. 

"Kita akan terus berprogres untuk penerapan tarif parkir baru ini. Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa diterapkan ke semua pasar rakyat," terangnya. 

Ia menuturkan, penetapan tarif parkir tersebut diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Oleh karena itu, parkir dalam pasar tersebut berbeda dengan tarif parkir di tepi jalan umum. Dirinya juga tidak menampik, dengan penerapan tarif parkir baru ini ada yang melakukan penolakan. 

"Terkait dengan itu, di Perda itu diatur untuk seluruh pasar. Tinggal nanti bagaimana penafsiran saja. Perda ini mengatur seluruh masyarakat Pekanbaru, bukan separo-separo," pungkasnya.

Terkini