PEKANBARU - Satreskrim Polresta Pekanbaru meringkus 12 pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) atau begal yang terjadi di persimpangan Jalan Soekarno Hatta Arifin Achmad, Ahad (16/6) dinihari kemarin.
Dalam aksinya dua belas pelaku yang masing-masing berinisial TD (21), RZ (18), VK (20), RF (19), YP (19), JA (19), NP (23), dan FRP (18). Kemudian 4 Pelaku pelaku anak dibawah umur yakni E (17), M (17), MG (16), dan MA (17) ini berhasil merampas sepeda motor milik korban.
Sepeda motor tersebut kemudian dibawa kabur oleh otak pelaku berinisial RN residivis kasus curat bersama tersangka HB yang saat ini sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Wakapolresta Pekanbaru AKBP Henky Poerwanto dalam ekspos tindak kejahatan pelaku di Mapolresta Pekanbaru, Rabu (19/6) mengatakan, Peristiwa pembegalan itu terjadi saat korban bersama teman-temannya usai mengisi BBM sepeda motor di SPBU Jalan Soekarno Hatta.
Pada saat hendak pulang, disekitaran persimpangan Jalan Soekarno Hatta-Arifin Ahmad, datang sekelompok Genk Motor menggunakan sepeda motor menghadangnya. Kemudian salah seorang dari mereka mengatakan 'ini dia' sambil menodongkan pisau dan langsung merampas sepeda motor korban. Atas kejadian tersebut korban dirugikan sebesar Rp17 juta.
"Saat beraksi para pelaku memepet korbannya Jorgi Yohanes kemudian mengancam dengan pisau dapur kemudian mengambil sepeda motor milik korban," kata AKBP Henky.
Kemudian, para pelaku berhasil ditangkap Tim Gabungan Resmob Jembalang Sat Reskrim Polresta Pekanbaru dan Jatanras Polda Riau, pada Ahad (16/6) kemarin.
"Tim berhasil menangkap para pelaku di daerah buluh cina Siak Hulu, selain menangkap pelaku tim juga berhasil mengamankan barang bukti satu buah double stick, satu buah Airsoftgun, satu buah tongkat T, satu buah tongkat besi dan lima unit kendaraan roda dua yang digunakan tersangka saat beraksi. Kemudian dibawa ke Mapolresta Pekanbaru untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," beber AKBP Henky.
Saat ini para pelaku sudah diamankan di Mapolresta Pekanbaru guna menjalani proses hukum selanjutnya.
"Atas perbuatannya para tersangka kita jerat dengan Undang-undang darurat Republik Indonesia dan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun," pungkasnya.