PEKANBARU - Kasus kematian salah seorang pensiunan BUMN yang terjadi beberapa waktu lalu akhirnya berhasil diungkap Satreskrim Polresta Pekanbaru. Korban, Saiwan (68) ternyata tewas dibunuh oleh RS, yang merupakan supir pribadi korban.
Kini, RS tersangka pembunuhan pensiunan karyawan BUMN itu terancam hukuman mati. Pasalnya tersangka yang baru bekerja sekitar empat bulan sebagai supir korban ini dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.
Hal ini disampaikan Wakapolresta Pekanbaru AKBP Henky Poerwanto didampingi Kasat Reskrim Kompol Bery Juana Putra saat ekspos dihalaman belakang Mapolresta Pekanbaru, Rabu (19/6) petang.
''Tersangka kita jerat Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KHUP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup,'' kata AKBP Henky.
Jeratan pasal pembunuhan berencana ini karena pelaku diduga kuat sudah merencanakan pembunuhan. Hal itu sejak mengetahui bahwa ada uang dalam ATM korban sebesar Rp104 juta saat keduanya ke mesin ATM. Hingga muncul niat tersangka menguasai harta benda korban.
''Tersangka memukul kepala korban dengan asbak rokok, kemudian mencekik dan membekap korban dengan bantal untuk menghabisi nyawanya,'' terang Waka Polresta.
Ditambahkan Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Berry Juana Putra, bahwa tersangka diamankan ketika berada di tempat persembunyiannya di wilayah Banyuwangi, Jawa Timur. Penangkapannya dibackup oleh Tim Jatanras Polda Jawa Timur dan Polres Banyuwangi pada Kamis (13/6) kemarin.
Dalam pelariannya, tersangka membawa mobil dan ATM korban. Uang dalam ATM korban hampir dikuras habis bermodal ponsel korban yang juga dilarikan.
Sementara mobil korban sempat dititipkan kepada seorang temannya di Bengkulu. Tersangka kemudian melarikan diri ke Banyuwangi melalui Jakarta.
Saat diamankan di Banyuwangi tersangka sempat berusaha lari, namun Polisi lebih sigap. Saat sampai di Kota Pekanbaru, dalam pengembangan kasus ini, tersangka menurut Kasat Reskrim melawan petugas sehingga Polisi menembak kaki bagian kiri tersangka.
''Saat kita lakukan pengembangan di Pekanbaru, pelaku melakukan perlawanan, hingga kita mengambil tindakan tegas,'' ujar Kompol Berry.
Diberitakan sebelumnya, jenazah Saiwan ditemukan di rumahnya, Perumahan Mandala Garden, Kelurahan Sialang Munggu, Kecamatan Tuah Madani, Kota Pekanbaru pada Rabu (29/5) lalu. Jenazah ditemukan pertama kali oleh anak korban sekitar pukul 19.00 WIB malam.
Polisi saat itu mendapati luka pada bagian kepala korban. Hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), juga didapati bekas seretan dengan bercak darah.
Hasil penyelidikan sejumlah barang berharga milik korban, seperti 1 unit mobil jenis minibus beserta BPKB hilang. Selain itu, informasi dari pihak keluarga, setiba di Pekanbaru dari Medan, korban juga sempat pergi ke ATM.
Terduga pelaku saat itu sempat terdeteksi berada di rumah temannya di wilayah Kampung Melayu, Bengkulu. Hanya saja Polisi hanya dapat mengamankan mobil milik korban pada Senin (3/6). Hingga dilakukan penyelidikan dan dilakukan penangkapan di wilayah Banyuwangi, Jawa Timur.