Lagi Transaksi, Wanita Penjual Sabu Digrebek Polisi

Kamis, 18 April 2024 | 08:00:00 WIB
IJ, tersangka pengedar sabu

PEKANBARU - Satresnarkoba Polresta Pekanbaru, meringkus seorang wanita berinisial JI (21) pengedar narkotika jenis sabu, di Jalan H Agus Salim, Gang Assalam, Kelurahan Sukaramai, Kecamatan Pekanbaru Kota, Selasa (16/4) malam. 

Tersangka diketahui merupakan seorang pengedar yang kerap menjual barang haram tersebut di daerah Pangeran Hidayat dan sekitarnya. Dari tangan wanita yang dikenal sebagai Ratu Sabu ini, petugas berhasil mengamankan satu paket narkotika yang hendak dijual kepada seorang pria berinisial AY disekitar lokasi tersebut.

Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Manapar Situmeang mengatakan, tersangka JI berhasil diamankan saat hendak bertransaksi sabu dengan seorang pria berinisial AY di depan sebuah rumah di Gang Asalam tersebut.

"Keduanya kita amankan saat hendak bertransaksi sabu, selain narkotika, dari tangan tersangka JI kita juga berhasil mengamankan barang bukti uang hasil penjualan Sabu sebesar Rp1.425.000," kata Kompol Manapar, Kamis (18/4). 

Ia menuturkan, saat diintrogasi tersangka JI (21) mengaku membeli barang haram tersebut dari seorang bandar berinisial SA (DPO) lalu dijual kembali di lokasi tersebut.

"Namun pada saat menjual paket yang terakhir ia keburu kita tangkap," terang Kasat.

Kasat menjelaskan, penangkapan tersangka berawal saat Team Opsnal Sat Resnarkoba mendapatkan informasi bahwa di daerah jalan Agus Salim Gang Assalam masih marak peredaran narkoba jenis sabu yang dilakukan oleh seorang wanita.

"Dari informasi tersebut tim opsnal langsung turun ke TKP dan berhasil mengamankan tersangka JI saat hendak bertransaksi dengan seorang pria," jelasnya. 

Dalam penggrebekan tersebut, tersangka JI sempat berusaha membuang barang bukti. Namun berhasil ditemukan oleh petugas tak jauh dari TKP satu paket kecil sabu dengan berat 0,15 gram. 

Selanjutnya tersangka beserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolresta Pekanbaru guna pengembangan selanjutnya, begitu juga dengan AY juga turut diamankan petugas lantaran kedapatan hendak bertransaksi sabu dengan tersangka JI.

"Atas perbuatanya pelaku JI kita jerat dengan Pasal 114 jo Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman diatas 10 tahun penjara, sementara saudara AY masih kita dalami keterlibatannya," pungkasnya.***

Terkini

Pj Wako Tegaskan Tak Ada Pungutan Saat PPDB

Selasa, 21 Mei 2024 | 15:18:11 WIB

Siap-siap, Pekanbaru Segera Rekrut 600 CPNS dan PPPK

Selasa, 21 Mei 2024 | 10:30:00 WIB

Puluhan Kendaraan ODOL dan Mati KIR Ditilang

Senin, 20 Mei 2024 | 14:30:00 WIB

26 Orang Satgas Diturunkan Buru Gepeng di Pekanbaru

Senin, 20 Mei 2024 | 13:13:27 WIB

Penertiban Tiang Reklame Berlanjut

Senin, 20 Mei 2024 | 11:30:00 WIB

PPPK Pemko Pekanbaru Terima SK Pengangkatan

Senin, 20 Mei 2024 | 10:30:00 WIB

Tunggu Pembeli, Pengedar Ekstasi Diciduk Polisi

Ahad, 19 Mei 2024 | 11:58:28 WIB

PPDB SD Negeri Mulai Terapkan Sistem Online

Ahad, 19 Mei 2024 | 11:56:14 WIB