Pengaduan Terkait THR Idulfitri Nihil di Pekanbaru

Kamis, 18 April 2024 | 10:30:00 WIB
Kepala Disnaker Pekanbaru, Syamsuir

PEKANBARU - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru, hingga seminggu usai lebaran belum menerima pengaduan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri tahun 2024. Belum ada karyawan yang melaporkan terkait pembayaran hak mereka oleh perusahaan. 

Kepala Disnaker Kota Pekanbaru Syamsuir mengatakan, bahwa pihaknya sudah membuka posko pengaduan THR sejak Ramadhan kemarin. Namun, sejak posko pengaduan dibuka masih nihil laporan atau belum ada yang membuat pengaduan terkait THR. 

Namun, pihaknya hanya menerima 4 konsultasi terkait aturan pembayaran THR. Sementara terkait pengaduan THR, dipastikan Syamsuir pihaknya belum menerima pengaduan apa pun.

"Selama posko THR yang kita buka, hanya menerima 4 konsultasi terkait aturan pembayaran THR. Tapi tidak sampai ke tahap pengaduan," kata Syamsuir, Kamis (18/4). 

Ia menuturkan, mereka yang melakukan konsultasi terkait aturan pembayaran THR tidak berlanjut pada pengaduan. Mereka hanya melakukan konsultasi terkait aturan pembayaran THR. Karena tidak ada laporan, maka pihaknya tidak bisa melakukan tindak lanjut.

"Karena itu juga, kita tidak ada tindak lanjut seperti melakukan pemanggilan terhadap perusahaan yang bersangkutan," terang Syamsuir.

Syamsuir menilai, dengan tidak adanya pengaduan karyawan terhadap pembayaran THR tersebut, menandakan perusahaan telah mematuhi aturan pembayaran THR.

"Artinya kesadaran perusahaan sudah tinggi, sehingga pengaduan karyawan terhadap pembayaran THR sudah tidak ada," jelasnya.

Ia menambahkan, para perusahaan di Kota Pekanbaru sebelumnya telah diingatkan untuk membayarkan THR karyawan tepat waktu. Perusahaan diingatkan paling lambat membayarkan THR karyawan pada H-7 lebaran.

Syamsuir menegaskan, untuk pembayaran THR wajib dibayar penuh dan tidak ada lagi perusahaan yang membayarkan THR karyawannya dengan cara menyicil atau setengah-setengah. 

Pihaknya juga bakal memberikan sanksi bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada karyawan. Pemberian sanksi ini diberikan sesuai dengan Peraturan Pemerintah.

Terkini

Pj Wako Tegaskan Tak Ada Pungutan Saat PPDB

Selasa, 21 Mei 2024 | 15:18:11 WIB

Siap-siap, Pekanbaru Segera Rekrut 600 CPNS dan PPPK

Selasa, 21 Mei 2024 | 10:30:00 WIB

Puluhan Kendaraan ODOL dan Mati KIR Ditilang

Senin, 20 Mei 2024 | 14:30:00 WIB

26 Orang Satgas Diturunkan Buru Gepeng di Pekanbaru

Senin, 20 Mei 2024 | 13:13:27 WIB

Penertiban Tiang Reklame Berlanjut

Senin, 20 Mei 2024 | 11:30:00 WIB

PPPK Pemko Pekanbaru Terima SK Pengangkatan

Senin, 20 Mei 2024 | 10:30:00 WIB

Tunggu Pembeli, Pengedar Ekstasi Diciduk Polisi

Ahad, 19 Mei 2024 | 11:58:28 WIB

PPDB SD Negeri Mulai Terapkan Sistem Online

Ahad, 19 Mei 2024 | 11:56:14 WIB