Kepergok Beraksi di Kantor Eks Kejati Riau

Rabu, 04 Oktober 2023 | 18:39:54 WIB
Kapolsek Bukit Raya AKP Syafnil menginterogasi ketiga pelaku pencurian

PEKANBARU - Polsek Bukit Raya mengamankan tiga orang pencuri yang kedapatan tengah beraksi di bekas Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Jalan Arifin Ahmad, Pekanbaru, Ahad (1/10) kemarin. 

Ketiga pelaku masing-masing berinisial, DN (40), IE (40) dan NC (36). Mereka berhasil menggondol puluhan batang kunsen pintu serta jendela aluminium yang ada di kantor tersebut. Akibatnya pihak Kejati Riau mengalami kerugian mencapai Rp20 juta.

Kapolsek Bukit Raya AKP Syafnil mengatakan, ketiga pelaku ini diamankan petugas saat tertangkap tangan beraksi membongkar bekas kantor Kejati Riau.

"Dimana pada saat itu anggota yang sedang patroli curiga melihat dua orang tersangka DN dan IE mengangkut batangan-batangan aluminium dengan sepeda motor Yamaha Mio keluar dari bekas kantor Kejati tersebut," kata AKP Syafnil, Rabu (4/10). 

Saat diintrogasi petugas, kedua pelaku mengaku mengambil barang tersebut bersama seorang temannya yang masih berada didalam kantor tersebut.

"Selanjutnya ketiga tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Polsek Bukit Raya guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut," terang Syafnil. 

Kapolsek menambahkan, dalam aksinya ketiga pelaku ini memiliki peran masing-masing. Dimana pelaku NC memiliki peran membongkar barang-barang yang ada di kantor tersebut, sementara DN dan IE membawa dan menjual barang hasil curian ke seorang penadah. 

Dihadapan petugas, ketiga pelaku mengaku baru pertama kali melakukan aksi pencurian di kantor tersebut. Namun, pihak Kejati Riau sudah tiga kali membuat laporan Polisi ke Polsek Bukit Raya. 

"Dimana laporan pertama pada tahun 2021 pihak Kejati Riau melaporkan kehilangan 25 unit AC yang ada di kantor tersebut," jelas Syafnil.

Kemudian diawal tahun 2022, pihak Kejati Riau kembali membuat laporan ke Polsek Bukit Raya, kehilangan mesin mobil Inova yang terparkir di dalam kantor tersebut.

"Dan yang ketiga ini lah baru terungkap, lantaran ketangkap tangan oleh petugas kita. Meski para tersangka ini mangaku baru pertama kali melakukan aksi pencurian dilokasi tersebut, kita akan tetap kembangkan sampai semuanya terungkap," ungkap Syafnil.

Saat ini ketiga pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Bukit Raya guna menjalani proses hukum selanjutnya.

"Atas perbuatannya para tersangka kita jerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkasnya.***

Terkini