Dishub Bakal Pasang Portal Jalan Hadang Truk Tonase

Selasa, 01 Agustus 2023 | 22:37:51 WIB
Petugas Dishub bersama Satlantas Pekanbaru mengarahkan truk tonase besar agar tidak melintas di jalan dalam kota

PEKANBARU - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru berencana memasang portal di beberapa ruas jalan. Pemasangan portal untuk antisipasi truk tonase besar agar tidak melintas ke jalan dalam kota. 

Sejumlah ruas jalan itu yakni simpang Jalan Pesantren dari arah Lintas Timur sehingga truk tonase besar tidak melintas. Lalu Jalan Melati, Kecamatan Binawidya agar truk tonase besar tidak bisa masuk dari Jalan Garuda Sakti maupun dari arah Jalan Air Hitam.

Simpang Jalan Darma Bakti juga bakal dipasang portal karena jadi jalan pintas dari Jalan Siak II menuju ke Jalan Soekarno-Hatta. Seluruh persimpangan ruas jalan ini segera dipasangi portal karena jalannya tidak dirancang menahan bebas di atas delapan ton.

"Kami melihat truk tonase besar over dimensi, dengan muatan di atas delapan ton menyebabkan kerusakan jalan, maka kami segera memasang portal," kata Kepala Dishub Kota Pekanbaru Yuliarso, Selasa (1/8). 

Ia menuturkan, langkah ini diambil karena banyaknya truk tonase besar yang masih masuk ruas jalan dalam kota.

Padahal truk tonase besar punya jalur tersendiri untuk melintas. Masuknya truk tonase ke ruas jalan kota menyebabkan kerusakan pada ruas jalan yang dilintasi. Ruas jalan yang dipasang portal kebanyakan tidak bisa tidak bisa menahan beban di atas delapan ton.

Yuliarso menyebut, ruas jalan itu dipilih karena kerap menjadi jalan pintas truk tonase besar. Akibatnya sejumlah ruas jalan itu dalam kondisi rusak karena tidak sanggup menahan beban.

Kebijakan ini telah menjadi bahasan dalam forum lalu lintas di Pekanbaru. Pihaknya memasang portal sesuai Undang- Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan.

Ia menjelaskan bahwa pembatasan itu dapat dilakukan dengan pengendali kecepatan maupun pengendali ukuran. Sementara portal merupakan salah satu pengendali ukuran di jalan.

Ketinggian portal diatur agar kendaraan yang bisa melintas tingginya cuma tiga meter saja. Maka kendaraan yang tingginya di atas tiga meter tidak bisa masuk kesana.

"Kami sudah rapat bersama forum lalu lintas, lalu kita laporkan kepada para pimpinan," terang Yuliarso. 

Ia menambahkan, untuk saat ini tim gabungan Dishub dan Satlantas Polresta Pekanbaru masih melakukan pengawasan di lapangan. Petugas juga menilang truk tonase besar yang nekat masuk ruas jalan kota. 

"Kita ingatkan kepada pengusaha dan sopir angkutan barang agar peringatan ini diindahkan, hanya sampai ada angkutan barang ditilang di jalan nanti," pungkasnya.***

Terkini