PEKANBARU - Sejumlah bangunan yang berada di Jalan HR Subrantas diduga melanggar Garis Sepadan Bangunan (GSB) dan berdiri di Ruang Milik Jalan (Rumija). Setidaknya ada ratusan bangunan diduga ilegal ini yang bakal ditertibkan Pemerintah Kota Pekanbaru.
Mayoritas bangunan ini merupakan bangunan yang ditambah memanjang oleh pemilik Ruko hingga menuju badan jalan. Total ada 132 pemilik bangunan yang mendapat surat peringatan dan imbauan dari Satpol PP Kota Pekanbaru.
"Pemilik bangunan menyalahi peraturan daerah (Perda) nomor 13 pasal 26 tentang GSB. Dilarang mendirikan bangunan di ruang milik jalan," kata Kasatpol PP Kota Pekanbaru, melalui Kabid Ops Reza Aulia Putra, Kamis (16/2).
Ia menuturkan, sebelumnya ada 3 pemilik bangunan liar yang telah diperingati. Lokasinya berada tepat di seberang Rumah Sakit Awal Bros Panam. Ketiga pemilik bangunan ini telah diberikan Surat Peringatan (SP) 3.
Mereka diingatkan untuk tidak menambah bangunan baru yang berdiri di Rumija. Mereka juga diminta untuk melakukan pembongkaran secara mandiri terhadap bangunan yang telah berdiri tersebut.
"Itu sudah SP3 yang tiga bangunan itu. Nanti kita beri waktu tiga hari, kemudian kita akan terbitkan surat perintah bongkar. Nanti tim akan turun lagi ke lokasi tersebut," tegas Reza.
Menurutnya, jika surat perintah dan imbauan tidak diindahkan oleh pemilik bangunan, maka Tim Yustisi Pekanbaru akan turun secara bersama untuk melakukan pembongkaran.***