PEKANBARU - Satreskrim Polresta Pekanbaru berhasil menangkap dua orang pelaku jambret, yang terjadi di persimpangan Jalan Hasanuddin Ujung - Jalan Jenderal Sudirman, Kamis (19/1) kemarin.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Andrie Setiawan mengatakan, kedua pelaku masing-masing berinisial KA (20) dan KS (15). Kedua pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolresta Pekanbaru.
"Kedua pelaku menjambret pejalan kaki. Para pelaku merampas tas milik korban," kata Andrie Setiawan, Senin (23/1).
Ia menuturkan, Kamis pagi itu pukul 10.00 WIB korban Yusnidar Ndraha (26) berjalan kaki di trotoar ruas Jalan Jenderal Sudirman menuju Senapelan Plaza tepatnya di Simpang Jalan Hasanuddin.
Sedang berjalan, Tiba-tiba datang sepeda motor dari arah Jalan Hasanuddin langsung menarik tas korban yang berisikan handphone, makanan, dan payung.
Pelaku yang berhasil menarik tas korban langsung melarikan. Atas peristiwa itu, korban langsung membuat laporan ke Polresta Pekanbaru dengan kerugian Rp2,8 juta.
"Berdasarkan dari laporan korban, selanjutnya dilakukan penyelidikan. Diketahui Kamis malam sudah diamankan dua orang laki-laki berinisial KA dan KS tersebut," ungkap Andrie Setiawan.
Dari hasil interogasi petugas, kedua pelaku mengakui sudah melakukan jambret di Jalan Hasanuddin Pekanbaru.
"Berdasarkan alat bukti yang cukup terhadap kedua terlapor, maka terlapor ditingkatkan status dari terlapor menjadi tersangka serta dilakukan penahanan di Mapolresta Pekanbaru," tutup Andrie.
Terhadap kedua pelaku dijerat Pasal 365 atau pasal 363 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman diatas empat tahun penjara.***