PEKANBARU - Tim Opsnal Polsek Tampan, meringkus seorang remaja berinisial AF (20) usai diduga mencabuli seorang karyawan Kafe FAV Kita, di Jalan Mayar Sakti, Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan Bina Widya, Kota Pekanbaru.
Kapolsek Tampan Kompol I Komang Aswatama mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan adanya laporan dari korban, DM (21). Sehingga tim berhasil mengamankan tersangka, Rabu (23/11/2022) kemarin.
"Tersangka kami amankan setelah adanya laporan dari korban. Tindak pidana dugaan pencabulan," kata Kompol I Komang, Kamis (24/11/2022).
Aksi pencabulan ini terjadi, Sabtu (19/11/2022) kemarin. Kejadian berawal saat tersangka datang ke kafe tempat korban bekerja, pukul 23.00 WIB. Kemudian tersangka langsung memeluk korban dari arah belakang dan memegang daerah sensitif (bagian dada) dan korban sempat melawan dengan menolak tangan tersangka.
"Tersangka yang sudah kerasukan tersebut langsung menarik korban ke sebuah kamar dan tersangka melakukan upaya paksa membuka baju serta celana milik korban dan tersangka memegang daerah sensitif korban," ungkapnya.
Kelakuan bejat tersangka tidak sampai disana, tersangka kemudian melakukan onani didepan korban, dan selanjutnya meninggalkan korban dalam kondisi tanpa busana.
Tak terima dengan ulah tersangka, korban kemudian membuat laporan ke Mapolsek Tampan. Berdasarkan laporan Polisi tersebut pihaknya langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan serta mengumpulkan barang bukti dalam perkara ini.
"Tidak menunggu waktu lama, petugas kita berhasil mengamankan tersangka saat berada di jalan Mayar Sakti, Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan Bina Widya, Kota Pekanbaru," ulasnya.
Saat dilakukan interogasi tersangka mengakui semua perbuatannya yang telah melakukan perbuatan cabul secara paksa terhadap korban. Kemudian tersangka diamankan ke Polsek Tampan guna pengusutan lebih lanjut.
Kapolsek menambahkan, saat ini tersangka beserta barang bukti berupa 1 helai baju kemeja lengan panjang warna unggu, 1 bra warna merah serta satu helai jilbab warna biru sudah diamankan di Mapolsek Tampan.
"Atas perbuatannya pelaku kita jerat dengan Pasal 289 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 Tahun penjara," pungkasnya.***