PEKANBARU - Aksi pencurian yang dilakukan oleh, UJ alias Ucok (19) berhasil digagalkan setelah dipergoki oleh korbannya. Alhasil, belum sempat mendapatkan target malah pelaku ditangkap warga dan di serahkan ke polisi.
Aksi pencurian itu terjadi di rumah milik Ardiansyah (33) Jalan Bambu Kuning, Gang Maju Jaya, Kecamatan Tenayan Raya, Selasa (11/10/2022) kemarin. Pelaku melancarkan aksinya saat korban tidak berada di rumah.
"Rumah dalam keadaan kosong, ditinggal pergi kerja," kata Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya Iptu Dodi Vivino, Rabu (12/10/2022).
Malam itu sekitar pukul 18.30 WIB korban berangkat dari rumahnya untuk bekerja, karena saat itu dia mendapatkan sift malam. Rumah dia tinggalkan dalam keadaan terkunci.
Namun, sekitar pukul 23.30 WIB korban ditelpon oleh tetangganya yang mengatakan ada suara ribut dari dalam rumah korban.
"Saksi menelpon korban memberi tahu bahwa ada terdengar suara orang dari dalam rumah korban. Saksi meminta korban pulang untuk mengecek," terangnya.
Mendengar laporan tetangganya tersebut, korban langsung pulang ke rumah. Sesampai di rumah, korban bersama tetangga samping rumahnya mengecek ke dalam rumah.
Namun, di dalam rumah tidak ditemukan siapapun. Karena tetangga korban masih merasa curiga dan penasaran, kemudian dia langsung pergi ke rumahnya dan memanjat ke plafon rumahnya.
"Disitu saksi melihat pelaku bersembunyi di atas plafon rumah korban. Mereka menyuruh pelaku turun dan mengamankan nya," jelas Dodi.
Pelaku yang tidak bisa berkutik, mengakui perbuatannya bahwa akan melakukan pencurian. Ternyata pelaku sudah bersembunyi di atas plafon selama tiga jam. Pelaku masuk ke rumah korban dengan cara melalui plafon rumah.
Pelaku yang merupakan seorang pengangguran ini akhirnya diserahkan ke polisi dan turut diamankan barang bukti berupa sepasang Sendal, satu bilah kampak, dan satu buah obeng.
"Motif pelaku mau melakukan pencurian tersebut untuk biaya kebutuhan sehari-hari," pungkasnya.***