Gondol 2 Unit Aki Mobil, Pria Pengangguran Diringkus Polisi

Ahad, 25 September 2022 | 18:56:19 WIB
MA alias Anton Pelaku pencurian

PEKANBARU - Unit Reskrim Polsek Tenayan Raya meringkus seorang pria berinisial MA alias Anton (29) pelaku pencurian aki mobil. Pelaku ditangkap saat berada di rumahnya, Jalan Tenayan Ujung, Kelurahan Bencah Lesung, Kamis (22/9/2022) kemarin. 

Kapolsek Tenayan Raya Kompol Manapar Situmeang, melalui Kanit Reskrim Iptu Dodi Vivino mengatakan, saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan untuk proses lebih lanjut.

"Untuk pelaku MA sudah diamankan untuk proses lebih lanjut. Pelaku diamankan karena diduga melakukan pencurian aki mobil milik PT Indomarco," kata Dodi Vivino, (25/9/2022). 

Disampaikan Dodi Vivino, peristiwa pencurian aki mobil itu dilaporkan oleh Amrin Suheri, salah seorang karyawan PT Indomarco.

Dimana kejadian berawal saat korban pulang ke rumah dan memarkirkan kendaraan jenis Mitsubishi Colt Diesel roda enam di lapangan Kelurahan Bencah Lesung, Sabtu (17/9/2022) lalu. 

Lalu, sekitar pukul 17.30 WIB saksi dua yaitu teman korban Susanto datang ke rumah korban dan mengatakan bahwa aki mobil korban sudah hilang.

"Mendengar pernyataan temannya itu, korban langsung mengecek dan ternyata benar dua unit aki mobil sudah hilang," terangnya. 

Merasa dirugikan, kemudian korban langsung membuat laporan berharap pelaku segera ditangkap.

"Berdasarkan dari laporan korban kemudian dilakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan diketahui identitas pelaku. Tanpa mengulur waktu kita dapat menangkap MA beserta dengan barang bukti," jelasnya. 

Pelaku yang merupakan seorang pengangguran ini dijerat Pasal 263 KUHPidana dengan ancaman diatas 5 tahun penjara. Turut diamankan barang bukti dua unit aki mobil milik korban dan dua kunci pas 10 dan 12 yang digunakan pelaku saat beraksi.***

Tags

Terkini