Minta Uang Parkir di Kawasan RSDC, 2 Pelaku Pungli Diangkut Polisi

Selasa, 23 Agustus 2022 | 14:25:10 WIB
Dua pelaku dugaan pungli

PEKANBARU - Tim anti pungutan liar (pungli) dan pemerasan Polsek Rumbai Pesisir, mengamankan dua pelaku pungutan retribusi parkir liar. Keduanya diangkut polisi dari kawasan Riau Safety Driving Center (RSDC) Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pekanbaru.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi melalui Kapolsek Rumbai Pesisir, Kompol Febriandy mengatakan, kedua pelaku yang diamankan inisial R (55) dan RN (30).

Keduanya diduga sebagai pelaku pungli di wilayah hukum Polsek Rumbai Pesisir Pekanbaru, dengan modus uang parkir. 

"Telah diamankan dua pelaku diduga pungli di parkiran RSDC Polda Riau. Keduanya Risman dan Roni," kata Febriandy, Selasa (23/8/2022). 

Dijelaskan Kapolsek pengungkapan tersebut berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat terkait ada dugaan pungli. 

Berkat informasi yang diterima, selanjutnya Kapolsek Rumbai Pesisir Kompol Febriandy langsung memerintahkan Tim Anti Pungli dan Pemerasan untuk melakukan penyelidikan di Areal Parkiran RSDC Kelurahan Meranti Pandak, Minggu (21/8/2022) kemarin.

"Pada saat di TKP Tim Melakukan pengamatan dan mencari informasi. Sehingga didapat dua orang yang diduga sering mangkal dan melakukan pungli diseputaran parkir RSDC. Sekitar pukul 09.00 WIB tim berhasil mengamankan dua orang pelaku," terangnya.

Dari tangan kedua pelaku, petugas turut mengamankan barang bukti uang tunai masing-masing sebesar Rp6 ribu dan Rp2 ribu.

"Saat diinterogasi, didapat keterangan bahwa pelaku melakukan pungli parkir dan hasil pungutan parkir tidak disetorkan kepada Dinas Perhubungan atau yang berwenang menangani parkir," jelasnya. 

Terhadap kedua pelaku selanjutnya dilakukan pembinaan dan yang bersangkutan berjanji tidak akan melakukan kegiatan pungli atau yang lainnya yang bertentangan dengan Undang undang.***

Tags

Terkini