Berduaan di Kamar, Satpol PP Jaring 14 Pasang Muda-mudi dari Penginapan Kelas Melati

Ahad, 07 Agustus 2022 | 10:55:48 WIB
Petugas Satpol PP Kota Pekanbaru memberikan arahan saat menjaring pasangan muda-mudi

PEKANBARU - Satpol PP Kota Pekanbaru bersama aparat gabungan menjaring belasan pasangan muda-mudi dari penginapan kelas melati, Minggu (7/8/2022) dinihari. Pasangan yang bukan suami istri ini kedapatan oleh tim gabungan tengah berduaan di dalam kamar. 

Kasatpol PP Kota Pekanbaru, Iwan Simatupang mengatakan, total ada 14 pasang muda-mudi yang terjaring dalam razia tersebut. Mereka dijaring dari dua tempat penginapan berbeda. 

"Ada 14 pasang yang kami amankan dan bawa ke kantor Satpol PP Pekanbaru," terang Iwan Simatupang, Minggu siang. 

Menurutnya, Aparat gabungan dari Satpol PP Kota Pekanbaru dan Ditreksrimum Polda Riau melakukan razia gabungan terhadap pasangan ilegal di sejumlah penginapan mulai pukul 21.00 hingga 02.00 WIB.

Tim lebih dulu menyasar Hotel Sabrina City Jalan Tuanku Tambusai. Di tempat itu sejumlah pasangan muda-mudi tak berkutik saat dirazia petugas. 

Kemudian tim juga bergerak ke Hotel Holie Sukajadi, Jalan Melur. Disana tim juga mendapati sejumlah pasangan yang bukan merupakan suami istri berada dalam satu kamar. 

Tim mengamankan belasan pasangan ilegal dan dibawa ke Mako Satpol PP Kota Pekanbaru untuk kemudian didata dan diberikan arahan. Mereka juga diberikan Surat Pernyataan oleh PPNS Satpol PP Kota Pekanbaru.

"Ada 14 orang laki-laki dan 14 orang perempuan yang kami amankan. Kami lakukan pendataan dan memanggil pihak keluarga serta buat surat pernyataan," jelasnya. 

Iwan menerangkan, belasan pasangan ilegal ini tidak bisa menunjukkan bukti sebagai pasangan suami istri saat dirazia petugas. Mereka pun terpaksa harus menjalani pendataan dan membuat surat pernyataan.

Surat perjanjian ini, kata Iwan, agar para pasangan ilegal itu tidak mengulangi lagi perbuatannya. Ia menjelaskan, seluruh pasangan ilegal ini melanggar perda ketertiban sosial.

Kegiatan ini merupakan rangkain Patroli Blue Light Cipta Kondisi di Kota Pekanbaru. Giat berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Kemudian Surat Perintah Tugas Nomor : 301/POL.PP-BID.OKM/801/2022.***

Tags

Terkini